Polisi mengatakan penghentian kasus pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sepenuhnya ada di tangan penyidik dan tidak ada intevensi dari manapun termasuk dari pimpinan Polri.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Syafruddin saat ditanya keluarnya surat penghentian penyidikan perkara kasus chat berkonten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab menjelaskan bahwa pertimbangan penanganan kasus ini sepenuhnya ada di tangan penyidik.
Syafruddin juga menepis adanya intervensi dalam penghentian kasus rizieq shihab. Syafruddin mengaku belum tahu pertimbangan penyidik terkait penghentian kasus ini.
Kabar penghentian kasus yang menjerat Rizieq sebelumnya disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.