Gianyar, 9 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap satuan Resnarkoba Polres Gianyar sepanjang Januari-Maret 2022. Dari 9 tersangka, 6 diantaranya merupakan residivis yang terus berurusan dengan narkoba.
Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus. Dalam pegembangan kasus ini, petugas banyak menangkap para tersangka dengan jaringan baru.
Dalam beraksi sebagian pelaku justru melakukan transaksi di tempat umum. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 28, 82 gram sabu, hingga alat hisap.
Para tersangka dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Hingga saat ini polisi masih memburu satu tersangka yang masih dalam pengejaran.
#penyalahgunaannarkotika #polresgianyar #gianyar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.