JAKARTA, KOMPAS. TV – Anggaran pengadaan baju dinas Anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp1,7 miliar atau sekitar 16 juta per orang, dinilai sudah sesuai aturan.
Pengadaan baju dinas tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Firmansyah, seperti dikutip Antara, mengatakan dalam Pasal 12 PP tersebut, dijelaskan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel.
Baca Juga: Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Rp 1.75 Miliar, Setiap Anggotanya Rp 16 Juta
Lima setel itu terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
"Saya jelaskan bahwa Rp1,7 miliar ini untuk 106 anggota dan pimpinan dewan, serta masing-masingnya mendapat lima setel," ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya, bahkan anggaran tersebut sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
"Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di 'budgeting'. Kita tuangkan karena sudah masuk perencanaan," ucapnya.
Firmansyah merinci harga masing-masing baju dinas tersebut, di antaranya yakni Rp4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi dan Rp3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
"Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.