JAKARTA, KOMPAS.TV – Husni, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jagakarsa akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka pedagang siomai ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2 bulan lalu.
Ia ditangkap Satreskrim di tempat persembunyiannya di Desa Sukaindah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka.
Baca Juga: Pemandu Karaoke Tewas Bunuh Diri di Dalam Kos
Polisi mengungkap modus tersangka melakukan aksi bejatnya kepada anak-anak di bawah umur, yaitu dengan mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon seluler milik tersangka.
Tersangka kini masih dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.