JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk meminta agar pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ditangani secara menyeluruh.
Menurut dia, penanganan pencemaran udara di Marunda harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha di sekitar pelabuhan Marunda.
"Kami sudah bersurat mencarikan solusi, karena tidak bisa penanganan parsial tapi harus menyeluruh kepada semua pihak pelaku usaha," kata Widodo dalam konferensi pers di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Kamis (31/3/22).
Baca Juga: Tidak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Temukan Ada Perusahaan Lain yang Cemari Lingkungan di Marunda
Widodo mengatakan, sanksi administratif sebanyak 32 item yang sebelumnya dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada PT KCN merupakan pemenuhan kewajiban regulasi, bukan karena Badan usaha pelabuhan PT KCN Marunda bersalah atas pencemaran udara di wilayah Marunda.
"Sanksi-sanksi ini kan lebih kepada pemenuhan kewajiban-kewajian regulasi, regulasi walau tidak ada pencemaran harus tetap dijalankan," ujarnya.
Saat ini, pihak PT KCN sudah membentuk dua tim investigasi. Tim pertama untuk menelusuri persoalan isu debu batu sementara kedua untuk menelusuri permasalahan sisi regulasi.
"Jadi perlu ada pembuktian bahwa betul debu itu benar-benar hanya dari KCN," kata dia menegaskan.
Dalam proses investigasi, PT KCN juga melibatkan Satgas Antimafia Pelabuhan. Sebab, Widodo menganggap ada oknum yang berusaha membenturkan pihak PT KCN dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada pihak yang ingin membentrokkan PT KCN dengan Pemprov DKI padahal Pemprov DKI punya saham di PT KCN melalui BUMN Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata dia.
Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda
Widodo berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara objektif. Jika memang terbukti PT KCN yang menjadi penyebab masalah lingkungan di Marunda, maka Widodo menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab.
"Bukan hanya pencegahan, tapi juga tanggung jawab terhadap dampak," kata dia.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.