JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Sebelumnya, Terawan dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
IDI menyebut bahwa rekomendasi memberhentikan dr Terawan itu bukan melalui waktu yang pendek.
Baca Juga: Soal Pemecatan Terawan, IDI: Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Nusantara
Disampaikan bahwa MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang termasuk memanggil Terawan.
"Keputusan muktamar IDI ke-31 telah memutuskan dan menetapkan kode etik yang memutuskan pemberhentian sejawat dr Terawan Agus Putranto," ujar uru bicara PB IDI dr Beni Satria, Kamis (31/3/2022).
"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK," sambungnya.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.