LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan Polsek Kota Agung membekuk seorang pria berinisial DS (19) warga Pekon Kanyangan, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus usai terlibat dalam pencurian sambungan guardrail atau pagar pengaman jalan pada Senin (28/3/2022) lalu.
Pelaku DS (19) yang dibekuk di kediamannya ini, mencuri di kawasan Jalan Lintas Barat, Area Jembatan Way Maja, Kota Agung Barat, Tanggamus bersama satu rekannya yang kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengatakan akibat perbuatan pelaku, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Sita Senpi, Uang Palsu dan Sabu dari Pengedar Narkoba
“Satu unit (anggota) kita kerahkan untuk mengamankan tersangka yang sudah tertangkap basah melakukan pengrusakan,” terangnya.
Menurut pelaku, besi, baut, dan lempeng baja hasil curiannya tersebut akan dijual ke pengepul barang bekas dengan harga 5 ribu rupiah per kilogramnya. DS (19) berdalih, terpaksa mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Dijual buat makan sama beli rokok. Per kilonya 5 ribu," ujar DS tersangka.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua karung berisi besi pelat penahan guardrail, berikut mur dan bautnya, serta satu buah kunci inggris dan tang.
Baca Juga: Puluhan Warga Gelar Demo Tuntut Kepala Desa Mundur
Guna menjalani proses hukum, DS (19) digelandang ke Mapolsek Kota Agung dan harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 363 KUHP, serta ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
#pencurianpengamanjalan #kriminal #fasilitasumumdicuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.