JAKARTA, KOMPAS TV - Upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan dari warga sekitar.
Lokasi fasilitas yang disediakan berdasarkan Pergub Nomor 71 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2020 itu dianggap sangat tidak tepat.
Anggota DPR RI Kamrussamad menganggap FPSA berada di area dekat permukiman warga. Padahal ia mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan agar keberadaannya jauh dari permukiman.
Baca Juga: Tolak Pembangunan FPSA, Warga Perumahan Rorotan Kirana Legacy Gelar Demo
“Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan diskusi saya dengan para tokoh masyarakat dan konstituen saya di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, pembangunan FPSA di lahan kosong di RW 13, bukan hanya akan mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan kesehatan warga di sekitar FPSA," kata Kamrussamad kepada Kompas.TV, Kamis (31/3/2022).
Adanya FPSA di sekitar lokasi permukiman dinilai bakal menimbulkan kemacetan karena hilir mudik truk sampah. Padahal kondisi jalan di area permukiman itu sempit.
Warga dekat permukiman juga berisiko sangat tinggi terkena efek polusi dari sampah. "Bukan hanya baunya, tapi risiko terpapar limbah beracun juga sangat besar. Ini mengancam dan membahayakan kesehatan warga Rorotan,” kata Kamrussamad.
Politikus Partai Gerindra itu meminta Anies menentukan lokasi lain yang tepat. Kemudian, juga harus menyertakan teknologi dalam pembangunan fasilitan pengolahan sampah.
"Sebagai episentrum Indonesia, Jakarta semestinya sudah jauh lebih modern dan canggih dalam penggunaan teknologi untuk pengolahan sampahnya," kata dia.
Berdasarkan video dalam Channel Youtube Kompas TV, warga perumahan Rorotan Kirana Legacy di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menggelar aksi demo menolak pembangunan FPSA yang merupakan proyek Pemprov DKI Jakarta.
Mereka menggelar longmarch serta penandatanganan petisi penolakan pembangunan FPSA.
Aksi demo digelar di depan lokasi yang rencananya dijadikan tempat fasilitas pengelolaan sampah antara milik Pemprov DKI.
Warga menuntut pihak terkait, seperti lurah rorotan atau Pemprov DKI untuk membatalkan pembangunan FPSA yang berlokasi tak jauh dari pemukiman mereka.
Warga beralasan pembangunan FPSA tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi warga, terutama dari aspek kesehatan.
Baca Juga: Anies Pastikan Pihaknya Terus Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan
Selain itu secara amdal warga menganggap wilayah tersebut tidak lolos untuk dibangun tempat seperti FPSA, warga juga mengusulkan pembangunan FPSA dilakukan di tempat lain.
Warga mengaku pihak pengembang awalnya menjanjikan pembangunan pasar modern bukan fasilitas pengolahan sampah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.