JAKARTA, KOMPAS.TV - Kodim Jakarta Barat mengungkap penimbunan solar di wilayah Kembangan.
Dalam dua hari, pelaku sudah menjual 24 ton solar dengan pendapatan Rp96 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini ditemukan lima truk tangki, tiga diantaranya merupakan truk boks yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar dari SPBU.
Setiap satu truk yang telah dimodifikasi, dapat menimbun solar sebanyak 4 ton.
Baca Juga: Pantai Hingga Tambak Tercemar Solar, Petambak di Indramayu Tunggu PT Pertamina ITB Beri Solusi
Pelaku selanjutnya menjual solar secara ecer ke lokasi proyek dan industri, dengan harga Rp9 ribu hingga Rp14 ribu per liter.
Pelaku sudah melakukan praktik penimbunan solar ini selama tiga pekan.
Dan menjual solar ilegal hingga 24 ton.
Kodim Jakarta Barat langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat, untuk memproses hukum pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.