JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, meminta agar agen atau distributor minyak goreng yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jangan diberi jatah minyak goreng curah bersubsidi.
Hal itu ia sampaikan kepada Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dalam rapat dengan pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"Kalau gitu kalau ada rapat gabungan dengan menteri perdagangan nanti, jangan dikasih alokasi Pak. Singkat aja ngomongnya (ke agen tak ber-NPWP)," kata Sudin.
"Loh iya, warga negara yang baik itu, kalau dia pedagang mau untung atau rugi kan harus membayar pajak. Kalau dia enggak punya NPWP gimana mau bayar pajak," katanya.
Baca Juga: Tak Kunjung Turun, Harga Kedelai Masih Pukul Para Pengrajin Tahu-Tempe
Pernyataan Sudin itu, menanggapi laporan Sahat soal mekanisme penyaluran minyak curah subsidi. Pemerintah mewajibkan semua jalur distribusi dari produsen ke konsumen, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yaitu distributor 1 dan distributor 2 atau agen, diwajibkan memiliki NPWP agar bisa menyalurkan minyak goreng curah. Namun faktanya, banyak distributor 2 atau agen belum punya NPWP.
"Kalau yang namanya agen, minimal punya gudang yang luasnya 100 meter atau 200 meter persegi," ucap Sudin.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman. Ia menyampaikan, AIMMI dan GIMNI membantu industri dan pemerintah untuk mengarahkan distributor untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dikirim Ke 5 Provinsi Ini Lewat Tol Laut, Mana Saja?
Mereka pun memberi toleransi, dengan tetap mencatat identitas di KTP dan izin dagangnya, sambil para agen membuat NPWP.
"Tapi habis ini, kalau you tidak ada (NPWP), sorry kami akan mengurangi porsi (minyak curah) jadi menurun. Supaya mereka mau gabung ke sistem perdagangan yang baik ini," tutur Adiwisoko.
Ia pun berharap kepada pemerintah, untuk tidak mengubah kebijakan lagi. Lantaran tinggal menghitung hari memasuki bulan puasa, momen di mana permintaan minyak goreng akan melonjak tinggi.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Anggaran Gorden Per Rumah Capai Rp90 Juta, Apakah Itu Masuk Akal?
Terakhir, pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sederhana serta premium, kepada mekanisme pasar.
Sedangkan minyak goreng curah disubsidi, sehingga harganya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sampai di tangan konsumen.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.