JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghitung, kenaikan mayoritas harga kebutuhan sehari-hari akan langsung melambungkan inflasi.
Meski demikian, angkanya tidak akan melonjak drastis.
Salah satu yang jadi sorotan adalah berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang.
Baca Juga: Inflasi Bisa Naik Hingga 4 Persen, INDEF Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan pajak, sudah pasti membuat harga atau nominal transaksi jual beli menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Tetapi, Kementerian Keuangan yakin inflasi tidak akan sampai di atas 4 persen.
Badan Fiskal ini juga telah mengalkulasi dampak kenaikan harga di masyarakat.
Harapannya tidak ada gejolak yang tinggi, mengingat bersamaan dengan momentum Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.