JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Saifuddin merupakan buntut pernyataan kontroversialnya yang meminta meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Dedi mengatakan, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Namun, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.
Baca juga:
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin.
Dedi menuturkan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan pada 18 Marat 2022.
Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat.
Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Qur'an Ada di AS, Polri Minta Bantuan FBI
Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.