JAKARTA, KOMPAS TV - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendikan Nasional (RUU Sisdiknas) disorot sejumlah pakar dan berbagai elemen masyarakat.
Sebab dalam draf yang beredar di masyarakat itu ada dugaan frasa madrasah sebagai salah satu jenis pendidikan di Indonesia, dihapus.
Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakatan, hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sikdiknas merupakan langkah mundur seperti kembali ke zaman orde baru (orba).
"Karena di zaman reformasi telah dilakukan koreksi dengan memasukkan madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional dan sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2003 yang masih berlaku sampai saat ini," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas
Politikus PAN itu menyebut, tidak dicamtumkannya frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Semestinya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mendukung pengembangan seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, frasa madrasah semestinya diperkuat bukan malah dihapuskan karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Karena, hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas 2022 seolah mengabaikan peranan madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak ada alasan untuk menghapus dan memisahkan Madrasah dalan RUU Sisdiknas, karena Madrasah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional," kata dia.
Baca Juga: Guru Madrasah Luruk Kantor Kemenag Karena Gaji Telat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.