JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022 ini terdapat kenaikan jumlah daerah yang berstatus level 1.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, tercatat sebanyak 26 daerah di luar Jawa-Bali telah menerapkan level 1. Jumlah itu naik dari yang sebelumnya 18 daerah.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan relaksasi dengan memberlakukan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik di daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan kegiatan yang dapat beroperasi 100 persen pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dua pekan ke depan.
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil
Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Adapun jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Aktivitas di Mal
Pada Inmendagri No 19 Tahun 2022, pusat perbelanjaan atau mal di daerah luar Jawa-Bali yang berstatus level1 diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.