JAKARTA, KOMPAS.TV - Olivia Nathania tidak terima divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Ia pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, menyebut kliennya menghargai putusan dari hakim. Namun, dia akan melakukan upaya banding.
"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Andy mengatakan Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.
"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia.
Baca Juga: Tipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.
Di sisi lain, para korban menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pernyataan pengembalian uang. Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya milik orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban.
Sementara korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Olivia Nathania Akui Jumah Uang yang Diterima dari Korban CPNS Bodong: Rp 25 Juta per Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.