JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan dirinya belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Keterangan itu disampaikan Andi Arief untuk Jubir KPK Ali Fikri melalui twitternya @Andiarief_, Senin (28/3/2022).
“Buat Jubir KPK: Saya nggak punya rumah di Cipulir,” kata Andi Arief.
“Alamat KTP saya di Lampung, kantor saya di DPP Demokrat,” tambah Andi Arief.
Lebih lanjut, Andi Arief pun menyampaikan dirinya bukan kali ini saja dipanggil untuk kepentingan hukum, dan bisa hadir. Atas dasar itu, Andi Arief pun menegaskan kepada Ali Fikri jika ketidakhadirannya dalam jadwal pemeriksaan hari ini bukan karena menghindar.
“Saya beberapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir,” ujar Andi Arief.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief untuk Tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
“Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya nggak ada saya terima. Saya tak menghindar,” tambah Andi Arief.
Andi arief pun mengatakan menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikannya.
“Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus Gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?” kata Andi Arief.
“Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP (Demokrat),” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) hari ini.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” ucap Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya dalam kasus ini, Ali Fikri mengungkapkan KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara satu orang pemberi suap dalam kasus ini adalah, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.