MAKASSAR, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang sopir truk berinisial BR (31) di kawasan jalan Veteran Utara, Makassar. BR dibekuk atas dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan BR di Kota Makassar dilakukan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara pada Sabtu (26/3/2022).
Saat ini, pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar ini, menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Sukamaju.
"Pelaku diamankan oleh anggota di Makassar," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Senin (28/3/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku bekerja sebagai seorang sopir truk.
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku menjemput korban di Tanalili lalu dibawa ke SPBU Tamboke, Sukamaju, menggunakan truk.
Baca Juga: Kabur ke Tuban, Guru Agama yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Kukar Akhirnya Tertangkap
Oleh pelaku, truk kemudian diparkir di pelataran SPBU. Lalu sopir menjalankan aksinya di atas truk.
"Kejadiannya bulan Februari lalu, malam, di SPBU Tamboke di atas truk," kata Alfian Nurnas.
Keluarga korban yang kemudian mengetahui peristiwa ini, kemudian mempersoalkan dan melapor ke Polsek Sukamaju, Luwu Utara.
Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Cabuli Anak di Bawah Umur
Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi.
Polsek juga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personel Polsek Sukamaju yang di back up oleh Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala melakukan penangkapan terhadap BR di Makassar," jelasnya.
Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.