JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perindustrian menyatakan pasokan minyak goreng curah selama bulan Ramadhan akan terjamin. Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan, pihaknya terus menggelontorkan stok minyak curah ke pasar-pasar sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kita mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, Kemenperin dan seluruh pihak terkait tengah berupaya menjalankan kebijakan yang baru. Yaitu mensubsidi minyak curah dan melepas harga minyak kemasan premium-sederhana ke mekanisme pasar.
"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," ujar Putu.
Baca Juga: Beralih ke Minyak Goreng Curah, Warga Harus Antre 2 Hari Hingga Penjual Jeriken Minyak Raih Untung!
Saat harga minyak goreng curah mengikuti harga pasar, stoknya selalu tersedia. Namun pasokan minyak goreng kemasan premium dan sederhana yang langka, lantaran harganya dipatok paling tinggi Rp14.000 per liter sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Kini, giliran minyak curah yang disubsidi, justru pasokan minyak curah yang berkurang. Sehingga masyarakat di berbagai daerah menyerbu tempat-tempat yang menyediakan minyak curah, sambil membawa jeriken.
Putu memaparkan, saat ini kebijakan yang diambil pemerintah terkait minyak curah adalah kebijakan berbasis industri. Sementara sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan berbasis perdagangan.
Baca Juga: Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Warga Bogor Harus Tunjukkan KTP Terlebih Dahulu
Hal itu dilakukan karena kebijakan minyak curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.
Pemerintah menjalankan kebijakan berbasis industri, dengan harapan bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah juga mengimplementasikan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 5 Bahaya Minyak Goreng Jelantah bagi Kesehatan, Kolesterol dan Obesitas Mengintai
Kebijakan minyak curah berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Beleid tersebut mencakup proses bisnis program minyak goreng curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Baca Juga: Dari Mana Partai Politik Bisa Jual Minyak Goreng Murah ke Masyarakat? - ROSI
81 perusahaan itu diharapkan bisa memasok 17.000 ton minyak curah setiap hari ke pasaran.
Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.