KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anak bupati non-aktif Langkat sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia.
Tersangka DP anak Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat penganiayaan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena...
Salah satu tersangka adalah DP anak Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Polisi menyebut, DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga korban meninggal dunia.
Sementara dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, polisi akan memeriksa manajemen pabrik yang memperkerjakan orang yang tinggal di dalam kerangkeng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.