Penghentian Aktivitas Jual Beli Tanah Di Ibukota Negara Penajam Paser Utara Berimbas Pada Usaha Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ratusan Kantor PPAT Tutup Akibat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Yang Melarang Jual Beli Tanah Di Kawasan IKN.
Keprihatinan Ini Disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Hapendi Harahap Di Saat Melakukan Rakernas Di Pekanbaru Riau. Menurut Hapendi Setelah Berlaku Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Peralihan Tanah Di Calon Ibukota Negara Praktis Tidak Ada Transaksi Jual Beli Tanah Di Penajam Paser Utara.
Peraturan Gubernur Tersebut Menyebabkan Usaha Pejabat Pembuat Akta Tanah Lumpuh. Ikatan Ppat Akan Turun Ke IKN Penajam Paser Utara Untuk Mendata Anggotanya Yang Terimbas Larangan Peralihan Hak Atas Tanah. PPAT Berharap Pemerintah Memberikan Jalan Keluar Agar Usaha PPAT Tetap Bertahan Di Ibukota Nusantara.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.