LAHAT, KOMPAS.TV — Wanita muda yang dibakar hidup-hidup kekasihnya, DN (25) menghembuskan nafas terakhir pada, Sabtu (26/3/2022).
Korban dinyatakan meninggal sekira pukul 14.37 WIB usai menjalani perawatan selama 16 hari di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim akibat luka bakar yang dialami.
Jenazah langsung dibawa ke rumah duka dan disemayamkan di Pal 100 Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jenazah dimakamkan Sabtu (26/3) malam selesai salat Isya.
1. Pelaku pembakaran adalah anggota polisi
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memastikan pihaknya akan menindak pelaku Brigadir ANR secara tegas karena membakar korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.
Selain memprosesnya secara hukum, kata Toni, pihaknya juga akan memberikan sanksi lainnya kepada Brigadir ANR berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Hal tersebut menjadi pertimbangan kepolisian, apalagi pelaku telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Menjalin Cinta 3 Tahun, Wanita Dibakar Kekasihnya karena Menolak Diajak Nikah
2. Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Toni menyampaikan Brigadir ANR akan dikenakan pasal pembunuhan berencana akibat ulahnya membakar mantan sang kekasih.
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano.
3. Lokasi kejadian
Tempat kejadian perkara (TKP) aksi pembakaran yang dilakukan Brigadir ANR terletak di sebuah rumah kontrakan rekan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim.
4. Korban disiram bensin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.