JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian menunjukkan mobil Tesla Model 3 dan uang tunai sejumlah Rp1,24 miliar saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, sejauh ini sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp55 miliar telah disita penyidik.
Aset tersebut adalah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp1,24 miliar.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/3/2022), barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai Rp100 ribu dipamerkan oleh penyidik. Selain uang tunai, ada pula mobil Tesla Model 3.
Baca Juga: Modus Penipuan Indra Kenz: Buka Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta
Selain itu, Whisnu mengungkapkan telah menemukan uang Indra senilai Rp58 miliar yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.
Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain, Apalagi Menipu
Mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tersangka dengan kedua tangan terborgol, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengeklaim tak pernah berniat untuk menipu masyarakat.
“Dari awal tidak pernah ada niat untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” kata Indra Kenz.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.