JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Ramadan 1443 Hijriyah, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah umat Islam.
SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla pada 11 Maret 2022 dan terdiri dari empat arahan.
Melansir Kompas.com, Sabtu (26/3/2022), berikut selengkapnya empat arahan dari DMI untuk kegiatan selama bulan Ramadan tahun ini:
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Polisi Santri Polres Palopo Ciptakan Suasana Kondusif Melalui Ajaran Agama
DMI mengimbau kepada seluruh Muslim di Tanah Air agar memakmurkan masjid atau musala saat bulan suci Ramadan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Di samping itu, kebersihan lingkungan masjid atau musala juga harus terjaga demi kenyamanan dan kesehatan para jemaah.
Arahan yang kedua, yakni imbauan bagi seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan agar mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan ibadah sepanjang Ramadan.
Salah satunya dengan mematuhi aturan mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara di masjida atau musala.
Baca Juga: Bahagia Sambut Ramadhan, Upaya Apa Saja yang Harus Dilakukan Agar Prokes Tetap Terjaga?
Adapun, dalam SE tadi, DMI pun menjabarkan enam panduan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah dengan lebih terperinci.
Agenda rutin selama Ramadan, seperti sahur on the street, buka bersama, pembagian takjil, hingga takbiran keliling, sebaiknya digelar oleh takmir masjid atau musala dengan perencanaan yang matang.
Termasuk pelaksanaan salat Idulfitri yang harus berjalan secara tertib dan sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, takmir masjid atau musala juga diminta untuk tidak menyalakan petasan sepanjang bulan Ramadhan.
Alangkah baiknya, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah dan bantuan sosial, dilakukan secara langsung dengan mendatangi penerimanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.