JAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi arahan kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriyah/2022.
SE tersebut mengatur mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga penggunaan pengeras suara.
SE tertanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla itu juga mengatur tentang pelaksanaan takbiran di malam Hari Raya Idulfitri.
Disebutkan, pelaksanaan takbiran hendaknya dilakukan serentak oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid/musala dan batas waktu penggunaan pengeras suara luar sampai pukul 22.00.
“Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Baca Juga: Ramadan 2022, Masjid Istiqlal Bakal Kembali Gelar Buka Bersama
Berikut empat poin arahan DMI tersebut, yang dilansir dari lembaran SE, Sabtu (26/3/2022):
Pertama, agar masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.
Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:
a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah dan tartil quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.
Baca Juga: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 101 Titik
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri dan pelaksanaan shalat Ied diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.
Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.