SUKABUMI.KOMPAS.TV, - Sepasang sejoli berinisial s-f dan f-i warga kecamatan curug kembar kabupaten sukabumi jawa barat dan satu tersangka lain berinisial n yang turut serta dalam perbuatan aborsi di amankan unit ppa satreskrim polres sukabumi jawa barat
Pasangan sejoli itu menggugurkan kehamilan secara paksa yang sudah berusia lima bulan hasil hubungan gelap pelaku s-f dan f-i beralasan mengeluarkan janin bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya yang hamil diluar nikah sementara itu tersangka n yang ikut berperan membantu untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online
Kecurigaan dengan temuan kuburan baru dan berukuran kecil itu diketahui oleh ketua erwe setempat lantaran mengeluarkan aroma tak sedap
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu buah kantong plastik warna hitam akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube:https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter:https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook:https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.