MEDAN, KOMPAS.TV - Pelaku penabrak ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar berinisial FAM, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 406 KUHP.
Tersangka FAM juga ditahan oleh pihak kepolisian guna penyidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan belum menemukan adanya keterlibatan pelaku dengan kelompok teroris mana pun.
Sebelumnya pada Senin (21/3), ruang SPKT Polres Pematangsiantar ditabrak oleh seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku sebelumnya diketahui berupaya menabrak personil polisi yang sedang mengatur lalu lintas. (*)
#siantar #pematangsiantar #teroris #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.