JAKARTA, KOMPAS,TV - Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif PPN yang tadinya 10 persen, naik menjadi 11 persen. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP juga mengatur tarif PPN akan naik lagi pada januari 2025, dari 11 persen menjadi 15 persen. Dampak dari kenaikan tarif PPN, yaitu harga sejumlah barang-barang kebutuhan masyarakat juga akan naik. Tapi ada jenis barang-barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN.
Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN alias bebas PPN, mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP:
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
1. Makanan-minuman yang dijual warung hingga restoran
Pasal 4A UU HPP menyebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai PPN.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c, dikutip Jumat (25/3/2022).
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
3. Jasa kesenian dan hiburan
Mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.