JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki harta sejumlah Rp15 Miliar lebih, tepatnya 15.805.196.103.
Tersangka suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali tahun 2018 itu terkahir melaporkan harta kekayaan pada 22 Maret 2021, saat terakhir Ni Putu menjabat sebagai Bupati Tabanan dua periode.
Dalam LHKPN KPK, Ni Putu Eka memiliki aset harta tanah dan bangunan sebesar Rp12.723.936.280.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka
Sebayak 19 aset tanah terdapat di Kabupaten/Kota Tabanan, 2 aset tanah berada di kota Denpasar, satu aset tanah dan bangunan di Kota Denpasar dari hasil hibah dengan akta senilai Rp2.050.000.000.
Tanah dan bangunan di Kota Denpasar dan Jakarta Selatan tersebut merupakan aset tidak bergerak tertinggi yang dimiliki Ni Putu Eka.
Kemudian aset tanah dan bangunan seluas 123 m2 di Jakarta Selatan, yang merupakan hasil sendiri dengan nilai aset sebesar Rp4,9 miliar
Bupati periode 2010–2015 dan 2016–2021 ini hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor Toyota Alphard tahun 2015 hasil sendiri senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Pakai Kode Dana Adat Istiadat, 2 Mantan Pejabat Kemenkeu Terima Suap Pengurusan DID Tabanan Bali
Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Ni Putu Eka senilai Rp575 juta. Kas atau setara kas lainnya senilai Rp1.506.092.292.
Kemudian harta lainnya yang dilaporkan senilai Rp400.163.531.
Ni Putu Eka dalam LHKP tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaan tercatat sebesar Rp15.805.193.103.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.