JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghentian siaran televisi (TV) analog ke digital tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Hal itu Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Setelah tahap pertama, tahap kedua dilanjutkan pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, bagi wilayah yang sudah mendapat giliran penghentian tidak akan bisa lagi menonton siaran di televisi analog.
Baca Juga: Simak! Syarat Dapat STB Gratis untuk Migrasi ke TV Digital
“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital,” kata Niken, melansir Kontan.co.id, Rabu (23/3/2022).
Lalu bagaimana cara mengecek apakah TV sudah digital atau belum?
Dalam hal ini, berikut cara cek apakah televisi di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.
Anda bisa mengetahui apakah televisi di rumah masih tipe analog atau sudah digital dengan dilihat dari ciri-cirinya.
Ciri-ciri TV analog tentu berbeda dengan digital mulai dari bentuk dan layanan yang ada di dalamnya.
Begitu pula ciri-ciri TV digital. Berikut penjelasannya, melansir Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Jelang Analog Switch Off, Penjualan TV Digital di Banjarmasin Terus Meningkat
Kendati demikian, pemilik TV analog tidak serta merta harus membeli TV baru untuk menikmati siaran digital.
Anda hanya harus membeli alat tambahan yakni Set Top Box (STB).
STB merupakan sebuah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.