BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Delapan fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai penolakan atas pemindahan Ibukota Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Baca Juga: Jelang Analog Switch Off, Penjualan TV Digital di Banjarmasin Terus Meningkat
Minimnya partisipasi publik dan tidak dilibatkannya Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi dasar mereka untuk menolak undang-undang nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan ibukota tidak berkedudukan di Banjarmasin.
"Kita anggap masih tidak sesuai prosedur pembuatan perundang-undangan karena hampir tidak adanya dilibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin, masyarakat untuk sosialisasi, jadi keputusan itu kami anggap cacat hukum," ucap Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Dengan diajukannya judicial review ke mahkamah konstitusi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap para hakim konstitusi menilai secara objektif, sehingga bisa mengembalikan Banjarmasin sebagai Ibukota Kalimantan Selatan.
"Inilah dasar bahwa kuat dugaan ada tahapan'tahapan formil yang tidak dipenuhi, jangan hera misal hari ini dewan kelurahan bereaksi, kelompok masyarakat bereaksi membentuk forum Kota, ini dicerminkan bulatnya suara DPRD Kota mendukung, tidak satupun menolak langkah pemkot melakukan judicial review," ucap iIbnu Sina.
Baca Juga: Rombongan Mobil Kementerian KLHK Tabrakan Beruntun di Banjarbaru
Dengan tenggat waktu 45 hari setelah diundangkannya oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 maret lalu, Bidang Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin kini mempersiapkan langkahnya untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.