Emerson Yuntho, mengkritik komitmen anti korupsi pemerintah & DPR. Menurutnya mengapa hanya memasukan beberapa pasal tipikor ke RKUHP, tidak memasukan semua pasal.
Kemudian, masih menurut Emerson, di luar KUHP masih ada Revisi UU Tipikor yang masuk Program Legislasi Nasional, mengapa hal tersebut tidak diprioritaskan? Lantas, bagaimana tanggapan Arsul Sani sebagai perwakilan DPR?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.