JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal menggugat hak perwalian cucunya. Adapun ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.
Sebelumnya Doddy juga pernah mengajukan permohonan perwalian Gala di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak karena berkas untuk kasus perwalian sudah lebih dulu masuk di PA Jakarta Barat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman menjelaskan, anak yang masih di bawah umur bakal dipelihara hingga diasuh apabila orang tuanya belum bercerai atau meninggal dunia.
Namun, ketika anak yang masih di bawah umur kehilangan orang tua, maka wali akan ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan. Seperti kasus Gala yang kehilangan kedua orangtuanya, yaitu Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Baca Juga: Perceraian Doddy Sudrajat Dijadikan Bukti oleh Faisal dalam Sidang Hak Wali Gala Sky
Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.