JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber dan Musisi Alffy Rev penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
Alffy Rev diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.
Pria kelahiran 18 Juni 1995 tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada pukul 10.31 WIB.
Tak tampak keberadaan kuasa hukum atau tim pengacara menemaninya ke Baareskrim. Pada kesempatan itu, dia hanya terlihat ditemani oleh istrinya, Linka Amelia.
Saat bertemu awak media, Alffy juga enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini,
Secara singkat pria bernama asli Awwalur Rizqi Al-firori ini hanya menuturkan akan menyampaikan semua keterangan kepada penyidik.
"Nanti dibicarakan, ya, dengan penyidik," kata Alffy seperti diwartakan Antara, Kamis.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Doni Salmanan, Rizky Billar Telah Kembalikan Uang Rp 10 Juta dari Doni Salmanan
Sebelumnya Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menuturkan Alffy Rev akan diperiksa terkait dengan aliran dana dari Doni Salmanan.
Diketahui, pada 2021 lalu, Doni Salmanan memberikan sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar kepada Alffy Rev.
Adapun uang tersebut berbentuk dukungan atau sponsor kepada Alffy untuk pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia.
Sebagai informasi, selain Alffy Rev, sebelumnya polisi juga telah memeriksa sejumlah untuk diminta keterangan terkait aliran dana crazy rich Bandung yang diterima mereka.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.