JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah memberikan restu keada masyarakat yang ingin melangsungkan mudik lebaran pada Idulfitri 2022 mendatang.
Namun, Kepala Negara mensyaratkan para pelaku perjalanan mudik sudah menerima terlebih dulu vaksin tambahan atau vaksin booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan disyaratkannya vaksin booster dalam perjalanan mudik mendatang adalah untuk perlindungan bersama.
Baca Juga: Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
Budi melanjutkan vaksinasi tambahan diperlukan terutama untuk melindungi kelompok rentan dan lanjut usia (lansia) dari paparan Covid-19 yang masih menjadi ancaman hingga saat ini.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap (hingga booster), dampaknya negatif, terutama bagi orang tua," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu.
"Orang tua, saat Lebaran, sasaran kunjungan anak-anaknya. Karena itu, (pemerintah) menyarankan, kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko terkena Covid-19," ujarnya.
Bagi Anda yang ingin menikmati libur lebaran dengan pulang kampung, sebaiknya melakukan terlebih dulu vaksinasi tambahan atau vaksin booster, berikut cara mendapatkannya.
Masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
Baca Juga: Mengapa Booster Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini? Menkes Jelaskan Alasannya
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.