JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 menjadi syarat mudik Lebaran tahun ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, alasannya demi perlindungan bersama.
Terutama, lanjut Budi, untuk melindungi kelompok rentan dan lanjut usia (lansia) dari paparan virus Corona yang masih menjadi ancaman hingga saat ini.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap (hingga booster), dampaknya negatif, terutama bagi orang tua," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Orang tua, saat Lebaran, sasaran kunjungan anak-anaknya. Karena itu, (pemerintah) menyarankan, kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko terkena Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Syaratnya 2 Kali Vaksin dan 1 Booster
Sementara itu, bagi yang belum menerima booster vaksin Covid-19, maka orang tersebut harus tetap menjalani tes PCR maupun antigen agar bisa mudik.
Mengingat, hingga saat ini tes PCR masih menjadi syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, sedangkan tes antigen untuk penerima dosis lengkap.
Budi juga mengungkapkan, alasan lain dari penetapan booster sebagai syarat mudik tahun ini yaitu untuk mendorong laju vaksinasi Covid-19 di kalangan lansia.
Sebab, lanjut Budi, lansia masih menjadi kelompok dengan jumlah kematian akibat Covid-19 tertinggi sebagaimana yang terjadi di Hong Kong.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran, Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang akan Pulang Kampung
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyediaan posko vaksinasi Covid-19.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," terang Budi.
Adapun, berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per Rabu kemarin, tingkat vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia baru mencapai 18.070.929 suntikan.
Pada periode yang sama, telah tercapai 195.229.531 dosis pertama vaksin Covid-19, dan dosis kedua sebanyak 156.139.516.
Sebelumnya, syarat bagi calon pemudik Lebaran tahun ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu.
"(Pemerintah memperbolehkan mudik) dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.