JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan terhadap Luhut itu disampaikan ke polisi terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
Namun, anehnya laporan yang dilayangkan korban Haris Azhar dan kawan-kawan itu justru ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Nelson mengungkapkan, saat pihaknya menyampaikan laporan tersebut terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: 3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan
Hasilnya, kata Nelson, pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar tersebut.
Namun demikian, Nelson menuturkan, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson.
Baca Juga: Jubir Menko Luhut Pertanyakan Metodologi dan Verifikasi Kajian LSM
Padahal, Nelson menambahkan, pihaknya juga sudah mengikuti prosedur yang diinginkan polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan.
"Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja," kata Nelson.
Nelson juga menyebut, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat.
Baca Juga: Setelah 2 Hari, Salah Satu Kotak Hitam China Eastern Airlines Ditemukan dalam Kondisi Rusak Parah
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.
Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," ujar Nelson.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Mekanismenya Jika Nanti Diterapkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.