JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusaha Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah menutup kasus utang Sea Games 1997 dan menolak membayar utang sebesar Rp35 miliar. Hal itu disampaikan Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Hardjuno menilai, pemerintah seperti sengaja mengungkit kasus utang Sea Games, semata-mata karena Bambang adalah anak mantan Presiden Soeharto.
"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini," kata Hardjuno.
Ia mengungkapkan, dana talangan yang digunakan Bambang sebagai ketua konsorsium pihak swasta yang menjadi mitra pemerintah, bukanlah uang negara. Melainkan dana pihak swasta, yang disetorkan kepada Kementerian Kehutanan untuk program reboisasi.
Baca Juga: Dikabarkan Bambang Trihatmodjo Punya Kekayaan Rp 28 Triliun, Ini Reaksi Mayangsari
"Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," tutur Hardjono.
Dana sebesar Rp35 miliar itu digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan Sea Games yang membengkak.
Hardjuno menjelaskan, dana tambahan diperlukan karena KONI kekurangan anggaran untuk pembinaan atlet. Dana talangan akhirnya diberikan negara lewat PT Tata Insani Mukti (PT TIM).
TIM ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta.Bambang menjabat sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham.
Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.