JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atau nota pembelaan, terdakwa Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, secara tegas menolak nota pembelaan terdakwa Munarman, karena secara sah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Munarman Bantah Tuduhan Lakukan Baiat Saat Bacakan Nota Pembelaan, Berikut Selengkapnya!
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta persidangan, sehingga apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.