JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan beberapa poin penting atau panduan terbaru mengenai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Syaratnya 2 Kali Vaksin dan 1 Booster
PPLN yang baru saja tiba dari luar negeri tidak perlu melakukan karantina. Cukup melakukan tes usap atau swab test PCR. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN boleh melanjutkan aktifitas. Sedangkan apabila hasilnya positif, maka PPLN akan ditangani oleh satgas Covid-19.
Nah, dalam keterangan ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa saat bulan ramadan tiba, warga yang hendak melakukan shalat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Selain itu, untuk momen lebaran, Presiden Jokowi memperbolehkan warga untuk melakukan mudik.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV/Sekretariat Presiden
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.