JAKARTA, KOMPAS.TV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Replik dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur seperti dilansir Antara, Rabu (23/3/2022).
Untuk diketahui, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga: Munarman: Tidak Ada Saya Menyuruh Membunuh, Menculik, atau Menghancurkan Objek Vital
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman mengatakan perkara yang menjeratnya adalah rekayasa dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Senin (21/3/2022).
Menurutnya, sangkaan keterlibatan tindak pidana terorisme sengaja dialamatkan kepadanya untuk menutup kasus pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta Cikampek.
“Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dimulai dengan pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS,” ucap Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar,” kata Munarman.
Munarman dalam pledoi berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras" mengungkapkan, dirinya diinterogasi di luar ketentuan hukum acara.
Tak hanya itu, Munarman mengaku juga ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI hingga perannya dalam advokasi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa
“Dan lucunya, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dalam penggeledahan di rumah saya dan malah dituntut untuk dimusnahkan,” ujar Munarman.
Dalam pledoinya, Munarman menegaskan tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dilontarkannya mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.
“Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” ucap Munarman.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.