JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berani memberikan efek jera kepada para koruptor yang telah merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar.
Menurut dia, Kejagung harus menunjukkan taringnya dengan menuntut koruptor tersebut hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Publik Tak Puas Kinerja KPK, IM57: Bukti Nyata Kemunduran Pemberantasan Korupsi
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejagung membuat kategorisasi hukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sebagai bentuk langkah negara memberantas praktek rasuah di Indonesia.
"Jadi tetap saja, efek penjaranya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta.
Baca Juga: Menkumham Yasonna : Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi
Mereka hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan dalih penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar.
"Soal strategi pengembalian keuangan negara, kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.