JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian meminta 34 perusahaan produsen minyak goreng, untuk segera mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Saat ini, baru ada 47 perusahaan yang mendaftar dari 81 perusahaan yang diwajibkan memasok minyak curah ke masyarakat dan UMKM. Sehingga kurang 34 perusahaan lagi.
"Podusen minyak goreng di bawah asosiasi sudah seluruhnya mendaftar, baik anggota Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) maupun Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, usai meninjau produksi minyak goreng di PT SMART Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
"Tinggal perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar asosiasi, dan sekarang kami terus kontak agar mereka berpartisipasi dalam program ini," ujarnya.
Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng
Agus memaparkan, dari 47 produsen terdaftar, 39 di antaranya telah mendapat nomor registrasi. Perusahaan yang telah mendapat nomor registrasi itu disebut Agus sudah mampu memasok minyak curah sebanyak 9.000 ton per hari, di atas kebutuhan nasional 8.000 ton per hari.
Sedangkan target Kemenperin adalah 81 produsen minyak goreng semuanya tergabung dam program ini. Jika semua sudah terdaftar, diharapakan mampu memasok minyak curah 14.000 ton per hari.
"Dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000 sampai 12.009 ton per hari," ujar Agus.
Agus menyampaikan, nomor registrasi diperlukan produsen minyak goreng untuk kemudian didata volume bahan baku dan rantai distribusinya hingga tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.