SUMUT, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang menjadi tersangka kerangkeng milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan lebih dari 15 tahun penjara.
Polisi akan segera memanggil kembali kedelapan tersangka untuk diperiksa.
Pemanggilan para tersangka juga untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau tidak.
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.