SUMATRA SELATAN, KOMPAS.TV - Di Sumatra Selatan, Polda Sumsel membongkar pengoplosan BBM jenis solar sebanyak 108 ton dari sebuah gudang ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Polisi juga mengamankan 6 orang tersangka yang yang berperan sebagai pekerja.
Polda Sumsel dan BPH Migas juga menyita seluruh peralatan termasuk mobil tangki yang digunakan menyalurkan BBM solar oplosan.
Kapolda Sumatra Selatan menyebut, modus para tersangka adalah membeli solar dari Pertamina, lalu dicampur dengan sejumlah bahan kimia untuk dijual lagi ke sejumlah perusahaan pertambangan.
Pengoplosan BBM solar ini sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan, dengan nilai produksi hingga Rp 1,8 miliar per hari.
Kini kepolisian masih menyelidiki dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencucian uang dari kasus ini.
Lantas, apa saja yang sudah diungkap polisi? Lalu, ke mana saja solar oplosan ini diedarkan?
Untuk mengetahui apa saja yang ditemukan polisi dalam kasus ini, Kompas TV tanyakan kepada Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.