KENDARI, KOMPAS. TV - Tim kuasa hukum PT JAP menyayangkan pemberitaan beberapa media yang menyatakan kliennya yakni RMY ditangkap Gakkum KLHK yang di duga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Kuasa hukum PT JAP mengatakan tanah yang di jadikan barang bukti di lokasi pertambangan merupakan hasil galian dari beberapa perusahaan lain, yang akan membuat jalur holing.
PT JAP belum sama sekali beraktivitas, apa lagi menjual hasil pertambangan karena belum memiliki izin resmi.
#kuasa hukum dirut pt jap #nilai penahanan kliennya #salah alamat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.