JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang berdasarkan laporan pengusaha Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Sebelumnya diberitakan istri juragan 99 itu melaporkan Putra Siregar atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun menjelaskan duduk perkara dari kasus itu yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.
“Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021,” kata Gatot Repli, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Polri Ralat, Juragan 99 Bukan Dilaporkan ke Bareskrim
Pada 29 September kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.
“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.
Pada 16 Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
Baca Juga: Putra Siregar, Salah Satu Pemilik AHHA PS Pati Pecahkan Rekor Muri Hewan Kurban Terbanyak, Siapa Dia
Perseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99 yang memiliki MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Diketahui, Bos MS Glow itu melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang.
Kemudian Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.