JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan untuk menaikkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya akan mengganggarkan honor petugas KPPS sebesar Rp 1 juta per orangnya.
Baca Juga: Video Viral! Dugaan Petugas KPPS Mencoblos Surat Suara
"Anggaran yang kami butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun, baru untuk kenaikan honorarium badan ad hoc itu sudah naik Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun yang sudah kami ajukan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Ia menyebut, terdapat kenaikan Rp 500.000 per kepala, maka secara akumulatif akan menambah anggaran sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
"Kita awalnya idealnya ingin menaikkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR," kata Pramono.
Menurut dia, pada pesta demokrasi 2019 lalu, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi.
Saat itu yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000, sementara honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.
Baca Juga: Cerita Petugas KPPS Datangi Rumah Warga yang Tak Bisa Mencoblos Saat Pilkada karena Sakit
"Ini kemarin kami bicarakan, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenarnya kurang manusiawi," kata Pramono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.