JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu lagi publik figur ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni gitaris R yang tak lain adalah Roby Satria, gitaris Geisha.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan soal penangkapan Roby Satarian.
“Betul, penyidik Satresnarkoba Resor Jakarta Selatan mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuannya pekerjaan gitaris Band G yang vokalisnya wanita,” kata Budhi kepada Wartakota, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita 8 Gram Ganja
Berikut sejumlah fakta-fakta yang dapat Kompas TV rangkum, terkait penangkapan Gitaris Geisha, Roby Satria.
Penangkapan Roby Satria bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengadu ke polisi.
Dari laporan tersebut, pihak polisi pun melakukan penelusuran dan bergegas ke lokasi yang ditentukan, tak lain adalah tempat kerja Roby Satria.
Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk Roby di kawasan Pancoran.
“Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB,” kata Mobri.
Baca Juga: Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap Terkait Penggunaan Ganja
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dan menyita barang bukti dari tangan Roby Satria, yakni 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.
“Kita amankankan ganja dengan berat 8 gram dn satu linting bekas pakai ganja,” tambahnya.
Tak hanya Roby, polisi juga mengamankan orang lain bersamaan saat membekuk gitaris Geisha itu, yakni seseorang berinisial AR.
“Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR.”
Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Gitaris Band Ternama Inisial R
Penangkapan kali ini rupanya bukan pertama kalinya bagi Roby Satria. Sebelumnya, dia pernah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kali.
Pada 8 Oktober 2013, Roby ditangkap polisi karena memiliki ganja seberat 5,1 gram dan lintingan ganja di kamar kosannya.
Gegara tindakan tersebut, dia dihukum satu tahun penjara. Sayangnya, tak berselang lama, dia kembali berulah.
Penangkapan kedua terjadi pada 19 November 2015 lalu, dia pernah ditangkap gegara menerima ganja dari seorang pengemudi ojek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.