Kompas TV regional berita daerah

Pembunuh Ibu dan Anak di Kolong Tol Semarang Ditangkap

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 10:18 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan berinisial DCEW(31), warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jumat (18/3/22) siang berhasil diamankan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah, saat hendak melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tentang kehilangan orang.  Petugas yang curiga terhadap pelaku, terus mendalami keterangan dari pelaku dan melakukan pendalaman kasus. Pelaku akhirnya mengaku melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban di bawah jembatan Tol Susukan, Kabupaten Semarang.

Aksi pembuangan mayat yang dilakukan pelaku terjadi pada(20/2/22) terhadap anak korban Muhammad Faezha Alfarisqi(5). Aksi itu dilakukan karena mendapati anak korban meninggal usai di sekap di rumah pelaku sejak awal Februari.

Kemudian korban Sweetha Gatra Kusuma Subardiya(32), seorang tenaga kesehatan di rumah sakit di Wates, Yogyakarta, menanyakan kondisi anaknya yang tidak pernah bisa ditemui. Oleh pelaku, korban diajak bertemu di Semarang untuk bisa menemui anaknya. Pada(7/3/22), korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan di bawa ke sebuah hotel di Jalan Dokter Wahidin Semarang untuk menginap. Karena korban terus mendesak ingin bertemu anaknya, akhirnya pelaku menghabisi korban dan membuang mayatnya di lokasi tempat anaknya di buang.

"Pelaku tertangkap di Mapolda Jawa Tengah, maksud dia ke sini untuk menghilangkan alibi dengan melaporkan kehilangan orang yaitu pacar dan anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, didapatkan bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban Sweetha," ucap Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dir Reskrimum Polda Jateng.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga mengaku, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal pada (10/21) saat keduanya menjadi petugas vaksinator di Yogyakarta. Dan pelaku yang sudah memiliki keluarga ini, juga sempat melamar korban. Atas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

#pembunuhan #semarang #kriminal




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x