JAKARTA, KOMPAS.TV — Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan berharap pengemudi Mercy yang kendaraannya itu menghalangi ambulans di Tangerang dihukum berat dan tidak sekadar tilang.
Ia menilai, peristiwa menghalang-halangi ambulans yang mengantar pasien masuk dalam percobaan pembunuhan karena bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Saya berharap orang yang menghalang-halangi ambulans ini bukan sekadar ditilang saja, tapi juga masuk ke percobaan pembunuhan seharusnya. Karena menghalangi dan bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Marcell Kurniawan dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KOMPAS TV, Minggu (20/3/2022).
"Ada konsekuensi hukum yang lebih berat, soalnya ini bicara soal nyawa, emergency kedaruratan di situ, dan sebagai seseorang yang punya etika seharusnya memberi jalan," sambungnya.
Untuk diketahui, ambulans merupakan menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan untuk melintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) selain kendaraan pemadam kebakaran.
Senada dengan Marcell, Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan sepakat terkait pemberian hukuman berat terhadap pengemudi Mercy.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pertemuan Dua Pihak Terkait Kasus Mercy Halangi Ambulans di Tangerang Besok
"Menurut saya harus ditegakkan hukum sanksi seberat mungkin karena sekali lagi ini menyangkut kepada seorang ibu yang akan melahirkan anaknya dalam kondisi tekanan darah tinggi. (Selain itu) ke depan ini biar ada pembelajaran," kata Benny Mamoto dalam program dialog yang sama.
Oleh karena itu, Benny mendorong pihak kepolisian proaktif agar hal ini tidak menjadi perdebatan publik yang tidak ada ujungnya.
"Segera mengklarifikasi dan mengambil langkah. Hasil akhir juga dipublikasikan kepada masyarakat," ucap Benny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.